Sumber artikel klik DISINI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima
TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pesawat tempur Singapura tidak
boleh melakukan latihan militer di udara Indonesia.
Sebab,
menurut Gatot, Flight Information Region (FIR) yang sampai saat ini
masih dikelola oleh Pemerintah Singapura hanya menentukan area berbahaya
atau danger area terkait keselamatan penerbangan, bukan untuk latihan
militer.
"Dalam
hal ini Singapura menentukan danger area, saya ulangi Singapura
menentukan danger area, dan danger area ini hanyalah untuk keselamatan.
Tidak boleh dilakukan untuk latihan militer, saya ulangi tidak boleh
untuk latihan militer," ujar Gatot di Kantor Presiden, Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Gatot
mengatakan bahwa Pemerintah Singapura hanya diperbolehkan hanya sebatas
dengan operasional pengendalian navigasi udara yang diatur di dalam
Annex 11 Pasal 1 ayat 2 poin 1.
Gatot
melanjutkan, jika Pemerintah Singapura melakukan latihan militer di
kawasan FIR tersebut, maka Singapura melanggar Annex 11.
"Untuk
itu, TNI AU tetap mengadakan pengamanan patroli apabila ada
pesawat-pesawat militer yang lewat situ untuk latihan militer, maka
tugas dari AU untuk mengingatkan dan mengusir dari tempat itu," tutur
Gatot
Tidak ada komentar:
Write Komentar